Senin, 06 Oktober 2014

MASYARAKAT, PEREKONOMIAN DAN POLITIK KABUPATEN PULAU MOROTAI

A.    Masyarakat / People
Menurut penduduk setempat, Morotai berasal dari kata Morotia yang artinya tempat tinggal orang-orang moro. Orang Moro adalah manusia misterius atau orang hilang (Jawa – Moksa) yang sulit dilihat dengan mata biasa, namun memiliki kebudayaan sebagai kelompok manusia biasa. Masyarakat Kabupaten Pulau Morotai memiliki hidup cenderung berkelompok, meski satu sama lainnya berbeda keyakinan. Kegotogroyongan, saling menghargai perbedaan keyakinan menjadi salah satu ciri masyarakat Kabupaten Pulau Morotai.
Sebagai pulau yang terlepas dari pulau besar Halmahera, Pulau Morotai tidak memiliki penduduk asli yang menetap secara turun temurun. Penduduk sekarang yang menetap dan beranak-pinak di Pulau Morotai berasal dari Suku Tobelo dan Suku Galela di Pulau Halmahera, tepatnya di Kabupaten Halmahera Utara. Kedua suku (sub-etnis) tersebut mendominasi mayoritas penduduk Morotai hingga kini. Migrasi penduduk dari kedua suku ini disebabkan oleh bencana alam yaitu meletusnya gunung berapi di pulau tersebut.
Selain terdapat kedua etnis diatas (Suku Tobelo dan Suku Galela), kelompok-kelompok etnik lain yang mendiami Pulau Morotai diantaranya adalah berasal dari Sulawesu Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesu Utara, Jawa, Sumatera, Cina Maluku, dan lain-lain. Diantara mereka ada yang melakukan hubungan pernikahan dengan penduduk asli setempat dan ada yang tinggal sementara waktu untuk mencari nafkah. Mayoritas penduduk Pulau Morotai beragama Islam dan Kristen, sebagian kecil lainnya pemeluk agama Konghucu, Hindu, dan Budha.
B.    Ekonomi / Economy

Kinerja perekonomian Kabupaten Pulau Morotai telah mengalami peningkatan yang cukup signifikan sejak ditetapkanya Pulau Morotai sebagai Kabupten yang berdiri sendiri dan terpisah dari Kabupaten Induk (Halmahera Utara) sejak tahun 2009. Hal ini terlihat dari pertumbuhan ekonomi sebesar 2,63% pada tahun 2010 menjadi 2,68% pada tahun 2011 dan PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) dalam beberapa tahun terakhir. 


Adapun sumber utama mata pencarian masyarakat Pulau Morotai secara umum adalah penangkapan ikan (nelayan), bertani dan berkebun. Selain sektor Perikanan, Pertanian dan Perkebunan ada beberapa sektor penunjang seperti Perdagangan dan Perindustrian yang sebagian besar masih di kuasai oleh pendatang dari luar Pulau Morotai. Berikut ini adalah persentase kontribusi PDRB dari masing-masing sektor pada tahun 2012 :

1.    Pertanian                                            : 44,53%
2.    Perdagangan Hotel dan Restoran        : 21,29%
3.    Industri Pengolahan                : 18,32%
4.    Pengangkutan dan Komunikasi        :   6,47%
5.    Jasa-jasa                    :   4,31%
6.    Keuangan, Persewaan dan Perusahaan    :   2,59%
7.    Bangunan                    :   1,60%
8.    Listrik, Gas dan Air Bersih            :   0,52%
9.    Pertambangan Dan Penggalian        :   0,36%
Berdasarkan data statistik diatas, sektor Pertanian, Perdagangan dan Industri masih mendominasi perekonomian Kabupaten Pulau Morotai. Kabupaten Pulau Morotai sebagai daerah perbatasan telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus pada bulan juli 2014. KEK dipersiapkan untuk memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai  ekonomi tinggi. Pengembangan KEK bertujuan untuk mempercepat perkembangan daerah dan sebagai model terobosan pengembangan kawasan untuk pertumbuhan ekonomi, antara lain industri, pariwisata, dan perdagangan sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan. Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Morotai memprioritaskan pada sector Industri Pariwisata dan Perikanan dimana kedua sector tersebut merupakan potensi dan komoditas utama yang ada di Kabupaten Pulau Morotai.
C.    Politik / Politic
Karakter suatu daerah akan memberikan gambaran bentuk status otonomi yang sesuai bagi daerah tersebut. Pemberian status otonomi telah diwadahi dalam baik di dalam Konstitusi, maupun di dalam perundang-undangan lain tentang otonomi daerah. Artinya negara dalam hal ini pemerintah pusat mengakui kekhasan daerah-daerah yang berbeda-beda. Dengan demikian, pemberian status daerah otonom, istimewa, ataupun otonomi khusus bukan merupakan hal tabu di dalam menyelenggarakan administrasi pemerintahan yang fair.Di dalam Undang-undang Dasar 1945 telah diakui keberadaan daerah dengan beragam corak. Keberagaman tersebut kemudian diakomodasi di dalam 


Undang-undang Pemerintahan Daerah Nomor 32/2004 yang memunculkan otonomi daerah. Namun demikian, tidak semua daerah puas dengan status otonomi yang dimilikinya sehingga muncul keinginan daerah untuk selalu memekarkan diri. Sejak tahun 1999, desentralisasi, atau lebih dikenal sebagai otonomi daerah diimplementasikan di Indonesia sebagai bagian dari program restrukturisasi nasional (structural adjustment program) yang diresepkan oleh World Bank. Terhitung setelah perubahan terjadi, Indonesia mengalami kenaikan tuntutan sangat dramatis daerah untuk memisahkan diri dari daerah induk, membentuk daerah baru berdasarkan kebijakan pemekaran daerah provinsi atau kabupaten/kota, tercantum pada Undang-undang Pemerintahan Daerah. 
Otonomi daerah sesungguhnya bertujuan mendekatkan rakyat terhadap pemerintahnya. Kedekatan pemerintah dengan rakyat berdampak positif terhadap meningkatnya pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat yang selama ini terabaikan karena sentralisasi kekuasaan. Demikian pula dengan demokratisasi lokal semestinya membawa perubahan besar terhadap kehidupan sosial politik masyarakat di daerah seiring dengan dibukanya saluran partisipasi politik dalam menentukan pemimpin, arah kebijakan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Hal yang sama juga terjadi pada Kabupaten Pulau Morotai, sebagai daerah otonom baru masyarakat diberikan pilihan dan kebebasan dalam berpolitik sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kebebasan berpolitik yang dimiliki masyarakat Pulau Morotai pada umumnya sama pada dengan masyarakat di daerah lain yang ada di seluruh Indonesia, diantaranya :
1.    Hampir semua warga negara dewasa memiliki hak pilih,
2.    Hampir semua warga negara dewasa dapat menduduki kantor publik,
3.    Pemimpin politik dapat berkompetisi untuk memperebutkan suara,
4.    Pemilihan umum harus bebas dan fair,
5.    Semua penduduk memiliki kebebasan untuk membentuk dan bergabung dalam  partai politik dan organisasi lainnya, 
6.    Semua penduduk dapat memiliki kebebasan mengekspresikan pendapat politik
7.    Informasi mengenai politik banyak tersedia dan dijamin ketersediannya oleh hukum, dan
8.    Kebijakan pemerintah bergantung pada suara dan pilihan-pihan lain

Dengan demikian kondisi dan dinamika politik yang ada di Kabupaten Pulau Morotai secara umum sama dengan kabupaten dan kota yang lain di Indonesia sesuai dengan Peraturan dan Undang-undang yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar